Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. 

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK. 

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016

syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen 

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten 


syarat mendapatkan nuptk guru kemenag







Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK 



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by denda, Published at 11:11:00 AM and have 0 komentar

No comments:

Post a Comment